BONE – Di permukiman Desa Tunreng Tellue, rumah Ibu Rosmina kini dilabeli prasasti yang menandai rumah itu sebagai titik ketiga sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Personel Satgas TMMD ke-129 mengerjakan pembuatan prasasti ini sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran tersebut. Kehadiran prasasti memberikan identitas lokasi pembangunan.
Pemasangan dilaksanakan Selasa (11/08/2026) di lokasi rumah Ibu Rosmina. Pengerjaan di tempat memastikan bahwa selain hasil fisik, ada pula penanda yang akan tetap terlihat di kemudian hari.
Warga setempat menganggap prasasti memudahkan pencatatan karena mencantumkan nama sasaran, lokasi, dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Catatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan rumah warga selama pelaksanaan TMMD ke-129. Setelah pekerjaan selesai, prasasti akan tetap berada di lokasi sebagai penanda sejarah pembangunan di Desa Tunreng Tellue.(Red/Js).
