BONE – Di kediaman Bapak Bella di Desa Pattuku kini terpasang prasasti yang menandai rumah itu sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) termasuk dalam sasaran TMMD ke-129.
Pemasangan prasasti dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran RTLH.
Prasasti berperan sebagai penanda; letaknya di lokasi kegiatan memudahkan siapa pun mengetahui bahwa rumah tersebut pernah menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti termasuk tahap berbeda dari pembangunan fisik utama; bila bangunan menjadi bagian yang langsung digunakan pemilik, prasasti berfungsi sebagai identitas lokasi pekerjaan.
Dari Desa Pattuku, penanda itu menjadi bagian kecil dari perjalanan rumah yang masuk dalam sasaran RTLH.
Setelah TMMD berakhir, prasasti itu tetap berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).
