BONE – Rumah yang sebelumnya masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni kini dipasangi prasasti sebagai penanda bahwa lokasi tersebut termasuk sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Personel Satgas TMMD mengerjakan pembuatan prasasti di lokasi rumah warga, yang berfungsi sebagai tanda resmi bahwa pekerjaan pembangunan telah dilakukan.
Pemasangan berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina tercatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Prasasti memiliki fungsi memberi keterangan mengenai sasaran yang telah dikerjakan serta meninggalkan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di lingkungan permukiman masyarakat.
Sehingga rumah Ibu Rosmina tidak hanya menjadi titik dalam peta TMMD tetapi juga menyimpan jejak pembangunan yang menandai perbaikan fasilitas hunian warga. (Red/Ap).
